cari aza sendiri

Sabtu, 30 Oktober 2010


Sejak jaman Belanda, wilayah yang saat ini dikukuhkan menjadi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah didiami oleh warga 6 desa (Desa Ujung Jaya, Taman Jaya, Cigorondong, Tunggal Jaya, Kerta Mukti dan Kertajaya) di Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten. Keenam desa tersebut merupakan hasil pemekaran dari Desa Cigorondong pada tahun 1977.

Keberadaan masyarakat Desa Ujung Jaya yang terdiri dari 5 kampung: Cikawung Sabrang, Legon Pakis, Cikawung Girang, Sempur, Taman Jaya Girang telah berlangsung turun temurun dengan mengandalkan penghidupannya dari mengolah lahan pertanian (sawah dan kebun). Sebagian besar penduduk hingga saat ini menjadi petani.

Dari penuturan masyarakat, Kampung Cikawung Girang, Legon Pakis, Cikawung Sabrang merupakan hadiah (upah kerja) dari Pemerintah Kolonial Belanda setelah masyarakat melaksanakan kerja pembuatan Lapangan Banteng dan jalan.

Secara administratif, Desa Ujung Jaya merupakan hasil dari pemekaran Desa Taman Jaya pada tahun 1982. terdiri dari 3.641 jiwa dengan 869 kepala keluarga, luas desa mencapai 900 Ha, termasuk tanah yang diserobot oleh TNUK.

Ujung Kulon diakui memiliki keanekaragaman hayati flora dan fauna. Atas dasar itu kemudian pada tahun 1921, Ujung Kulon dan Pulau Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Belanda sebagai Cagar Alam Ujung Kulon-Panaitan Melalui SK. Pemerintah Belanda No. 60 tanggal 16 Nopember 1921.

Tahun 1932, diadakan pengukuran tanah oleh Belanda di Ujung Kulon yang dibuktikan melalui Peta Tanah Milik (PTM) tahun 1935. Kepada warga yang menempati lahan di Desa Ujung Jaya pada saat itu diberikan surat kepemilikan tanah berbentuk Girik (cap singa) bagi masyarakat.

Tahun 1937, Status Cagar Alam Ujung Kulon-Panaitan diubah menjadi Suaka Margasatwa Ujung Kulon-Panaitan oleh Pemerintah Kolonial Belanda melalui Keputusan No. 17 Juni 1937.

Tahun 1958, oleh Kantor Tjabang Pendaftaran Tanah Milik Serang dikeluarkan Surat Tanda Pendaftaran Tanah Milik Indonesia yang dibuktikan melalui sertifikat cap Garuda.

Sejak tahun 1965 masyarakat telah mendapatkan Bukti Surat Pembayaran Pajak Hasil Bumi dari aktivitas pengolahan lahan pertanian dari Kantor Padjak Tjabang Serang. Pada tahun yang sama, status Kawasan berubah kembali menjadi Kawasan Suaka Alam berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 48/UM/1958 tertanggal 17 April 1958 dengan memasukkan kawasan perairan laut selebar 500 Meter dari batas air laut surut terendah Semenanjung Ujung Kulon, dan memasukkan pulau-pulau kecil di sekitarnya, seperti Pulau Peucang, Pulau Panaitan, dan pulau-pulau Handeuleum (Pulau Boboko, Pulau Pamanggan).

Tahun 1967, melalui SK Menteri Pertanian No. 16/KPTS/UM/3/1967 tanggal 16 Maret 1967, kawasan Cagar Alam Ujung Kulon diperluas dengan memasukkan Gunung Honje Selatan seluas 10.000 hektar. Perluasan areal tersebut juga membuat pemukiman warga sejumlah desa menjadi bagian dari Kecamatan Sumur.

Tahun 1979, area kawasan Cagar Alam Ujung Kulon kembali diperluas. SK. Menteri Pertanian No. 39/KPTS/UM/1979 tanggal 11 Januari 1979 memasukkan lahan seluas 9.498 hektar di Gunung Honje sebelah Utara yang didiami penduduk yang terbagi beberapa desa di kecamatan Cimanggu kedalam kawasan Cagar Alam.

Tahun 1984, Cagar Alam Ujung Kulon yang tadinya dikelola oleh Kehutanan (biasa disebut masyarakat sebagai Bohir) berubah dengan dibentuknya Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui SK Menteri Kehutanan No. 96/KPTS/II/1984 yang wilayahnya meliputi: Semenanjung Ujung Kulon seluas 39.120 Ha, Gunung Honje seluas 19.498 Ha, Pulau Peucang dan Panaitan seluas 17.500 Ha, Kepulauan Krakatau seluas 2.405,1 Ha, dan hutan Wisata Carita seluas 95 Ha.

Tanggal 26 Februari 1992, Ujung Kulon ditetapkan menjadi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui SK Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992, dengan luas areal 120.551 Ha. Pada tahun yang sama Komisi Warisan Dunia dari UNESCO menetapkan TNUK sebagai World Heritage Site dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409.

Perubahan bentuk pengelolaan kawasan mulai menimbulkan ketegangan. Pengukuhan wilayah taman nasional menjadikan sejumlah desa di Kecamatan Cimanggu dan Sumur masuk pada wilayah kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Kampung Legon Pakis dan beberapa kampung lainnya serta areal perkebunan/sawah milik masyarakat yang merupakan kawasan pemukiman yang berada dalam zona kelola masyarakat dalam kawasan taman nasional menjadi pemukiman yang mula-mula akan direlokasi.

Perubahan tapal batas taman nasional membuat perubahan pula pada penempatan Pos Jaga Suaka. Yang awalnya berada di Cilintang, dimana di sana telah dibuat batas wilayah secara bersama oleh warga dan petugas Suaka, juga ikut dipindahkan. Menurut masyarakat Legon Pakis, seharusnya batas wilayah antara TNUK dengan lahan masyarakat berada di sebelah timur: Cipakis, sebelah barat: Cilintang dan sebelah selatan: Cihujan.

Masyarakat Legon Pakis sejak itu dipaksa pindah ke Kampung Pamatang Laja. Namun masyarakat tidak bersedia pindah, karena objek relokasi sangat jauh dari tempat asal, tidak terdapat areal pertanian/sawah untuk penghidupan masyarakat dan tanah tidak dapat ditanami.

Sejak saat itu, masyarakat yang berdiam di wilayah yang diclaim sebagai kawasan taman nasional mengalami intimidasi, kekerasan dari petugas Taman Nasional. Pengadaan listrik secara swadaya tidak diperbolehkan, masyarakat dilarang menebang tanaman kayu untuk kebutuhan sehari-hari, pekerjaan mengolah lahan juga terganggu, lahan pertanian, saung dan kebun warga dirusak. Masyarakat dituduh melakukan perambahan hutan dan ditangkap.

Di Legon Pakis, dari 155 KK, jumlah penduduk menyusut menjadi 85 KK akibat masyarakat dilarang menebang pohon yang ditanamnya, dilarang membangun rumah (jumlah rumah dilarang bertambah), sekolah madrasah swadaya masyarakat ditutup, dan bahkan perbaikan masjid yang telah berdiri sejak tahun 1950-an harus melalui perundingan yang alot.

Tahun 1984 saat program relokasi warga, Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim berkunjung ke Legon Pakis. Emil Salim menjanjikan kepada warga untuk tidak langsung menjalankan relokasi sebelum adanya jaminan hidup yang memadai bagi warga (rumah, tanah pertanian, sekolah dsb). Emil Salim menjanjikan akan melindungi warga sebelum jaminan relokasi dipenuhi.

Menurut cerita lisan yang berkembang di Legon Pakis, pembukaan lahan ini dimulai saat Ujung Kulon masih dikuasai oleh BOHER (Badan Perhutani milik Belanda), yang waktu itu terakhir di pimpin oleh Markus.

Sejak awal mereka telah mengenal istilah Hutan Tutupan dan Hutan Titipan. Hutan Tutupan menunjuk pada hutan yang tidak boleh diganggu ataupun dirusak dan harus dihormati sebagai “warisan” leluhur. Sedangkan Hutan Titipan menunjuk hutan yang boleh dikelola dan dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat setempat.

Mayoritas masyarakat Legon Pakis adalah petani padi berstatus pemilik (lebih jauh lihat tabel 2), sebagian besar juga mereka memiliki kebun kelapa dan kebun campuran, yang umumnya ditanami kopi, jengkol, pete, mahoni, dan sebagainya.

Masyarakat Legon Pakis menyandarkan kebutuhan konsumsi sehari-hari dari sumber daya alam disekitar mereka, yaitu dari hasil sawah, kebun dan hasil laut. Profesi nelayan bagi masyarakat setempat hanyalah pekerjaan sampingan saja guna memenuhi kebutuhan lauk untuk mereka konsumsi.

Masyarakat Legon Pakis memiliki tradisi lokal yang sampai saat ini dilaksanakan dan di patuhi dengan tauladan. Ajaran yang dipegang di Legon Pakis adalah ajaran dari Abah Pelen yang mewarnai kehidupan sehari-hari masyarakat dalam hal keyakinan dan religiusitanya, diantaranya adalah; “Bagaimana kita mesti mengenali nama, fungsi, makna dari anggota tuhuh sebagai anugerah-Nya, sudahkah dia dipakai sesuai fungsinya? Sehingga memiliki efek pada bagaimana mencintai diri sendiri, orang lain dan pencipta-Nya. Sehingga masing-masing makhluk Tuhan itu setara (manusia, Hewan Tumbuhan) yang sama-sama layak dihormat. Antar manusia apalagi, sama-sama memiliki organ yang sama. Bagaimana mungkin masing-masing bisa membenci, sombong dan merasa lebih dari yang lain?”

“Hutan itu adalah perkampungan hidup yang punya tata tertib, aturan dan norma sendiri, sehingga hutan harus dihormati dan dilestarikan sebagaimana seharusnya”

Keyakinan semacam ini memunculkan “etika berhutan” (beberapa istilah ‘pamali’) yang sangat dipatuhi secara turun temurun di masyarakat LP, diantaranya:

1. Jangan memotong dahan dengan tangan kosong, harus dengan parang.

2. Jangan makan dan minum dengan berdiri

3. Jangan kencing dengan Berdiri.

4. Jangan bersiul

5. Kalau duduk dihutan jangan harus pakai alas.

6. Jangan bekerja jika sudah magrib

7. Jangan menebang dan merusak hutan tutupan

“Etika berhutan” ini demikian dipatuhi, karena banyak kejadian bagi pelanggar yang mendapatkan “imbalan” yang tidak menyenangkan. Misalnya di temui harimau, dimakan buaya dan sebagainya.

Melihat nilai dan tradisi ini yang masih hidup sangat sulit bahkan jauh dari kesimpulan bahwa masyarakat Legon Pakis bisa disebut sebagai perambah dan perusak hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa beri komertar atau saran